Januari 20, 2013


VISI            
Menjadi Program Studi D-III Kebidanan yang kompetitif dan terkemuka dalam menghasilkan tenaga pelayanan kebidanan yang profesional dan islami tahun 2020.
 

MISI    
Program Studi D-III Kebidanan RSIJ - FKK UMJ :
  1. Mengembangkan kurikulum berbasisis kompetensi dan strategi pembelajaran sesuai perkembangan IPTEK kebidanan berdasarkan nilai-nilai Islam dan Etik Keprofesian.
  2. Mengembangkan sumber daya insani baik kuantitas maupun kualitas sesuai bidang keahliannya yang mampu di integrasikan dalam bidang ilmu yang diampu.
  3. Melengkapi sarana dan prasarana untuk mendukung terciptanya suasana akademik yang islami dan kondusif.
  4. Mengembangkan dan melakukan penelitian secara berkesinambungan untuk pengembangan IPTEK kebidanan.
  5. Mengembangkan dan melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan khususnya Kesehatan Ibu dan Anak dengan skala prioritas kaum dhuafa.
  6. Mengembangkan dan melaksanakan pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyaan


siapa sih pendirinyaa ?? yuk baca !!


Akademi Kebidanan Muhammadiyah Rumah Sakit Islam Jakarta merupakan jenjang pendidikan tinggi Diploma III Kebidanan salah satu milik amal usaha Muhammadiyah dibidang pendidikan.

Institusi ini bermula dari Sekolah Pengatur Rawat (SPR) yang didirikan oleh Rumah Sakit Islam Jakarta pada tahun 1971, pendidikan ini terus berkembang. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 113/Kep/Diklat/Kes/81 tanggal 26 Juni 1981 nama Pendidikan dari Sekolah Pengatur Rawat (SPR) berubah menjadi Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Sampai dengan tahun 1996 telah meluluskan 707 orang tenaga perawat tingkat dasar.

Sejak tahun 1986, Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Rumah Sakit Islam Jakarta telah dipercaya oleh Departemen Kesehatan untuk menyelenggarakan program pendidikan bidan (Program Diploma I Kebidanan) baik program inpres maupun swadaya, sampai tahun 1997 telah meluluskan 606 orang tenaga Bidan Diploma I.

Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan dan sesuai dengan program pemerintah bahwa tenaga keperawatan minimal lulus D III Keperawatan, maka pada tahun 1996, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: HK.006.0610194 Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK) Rumah Sakit Islam Jakarta dikonversi menjadi Akademi Keperawatan (AKPER) Muhammadiyah Jakarta dan telah menerima mahasiswa sebanyak 2 (dua) angkatan serta telah melulus kan 78 orang     
                  
Dalam menghadapi era globalisasi pendidikan Bidan Diploma I dirasakan kurang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan makin meningkatnya IPTEK, maka sesuai dengan petunjuk Kepala Pusat Tenaga Kerja Kesehatan Departemen Kesehatan RI dan dalam rangka mempercepat penurunan angka IMR dan MMR Akademi Perawatan AKPER Muhammadiyah Jakarta, sesuai dengan surat keputusan Menteri kesehatan RI Nomor : HK.1.3.02147, tanggal 14 Mei 1998 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri RI Nomor: HK.00.06.1.3.0503, tanggal 25 Febuari 2004.

Sejak berdirinya Akademi Kebidanan Muhammadiyah sesuaim dengan misinya selalu dengan rasa tanggung jawab selalu meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan mutu lulusan dengan peningkatan kualitas serta kuantitas tenaga dosen dan tenaga non dosen serta tentunya sarana dan prasarana. Hal ini terbukti dengan telah terakreditasinya Akademi Kebidanan Muhammadiyah Rumah Sakit Islam Jakarta, melalui surat Keputusan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor: HK.00.06.2.4.01582, tanggal 6 Juni 2001, dengan pendidikan Strata B+ dengan nilai 84.45 dan Insya allah sedang dipersiapkan untuk di Akreditasi ulang dengan tingkat Strata A.

story of campus

 
 
GEDUNG LAMAGEDUNG BARU

Akademi Kebidanan Muhammadiyah RSIJ FKK UMJ, adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan yang merupakan wadah pendidikan lebih lanjut bagi lulusan dari Sekolah Menengah Umum dari semua jurusan, dan Insya Allah bagi lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dan lulusan Program DI Kebidanan (PPB).
Lembaga ini bermula dari Sekolah Pengatur Rawat (SPR) yang didirikan oleh Rumah Sakit Islam Jakarta pada tahun 1971, Pendidikan ini terus berkembang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 113/Kep/Diklat/Kes/81, tanggal 26 Juni 1981 sistem dan nama Pendidikan dari Sekolah Pengatur Rawat (SPR) berubah menjadi Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), sampai dengan tahun 1999 telah meluluskan 707 orang tenaga perawat tingkat dasar.

Pada tahun 1986, Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Rumah Sakit Islam Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Bidan (Program Diploma I Kebidanan) baik program Inpres maupun Swadaya, sesuai dengan petunjuk dari Departemen Kesehatan RI dan sampai dengan tahun 1997, telah meluluskan 606 orang tenaga Bidan Diploma I.

Mengingat makin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu lulusan, dan sesuai dengan program Pemerintah bahwa tenaga Kebidanan minimal lulusan D III Kebidanan, maka pada tahun 1966 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.006.06.10194 Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Rumah Sakit Islam Jakarta dikonversi menjadi Akademi Keperawatan (AKPER) Muhammadiyah Jakarta dan telah menerima mahasiswa sebanyak 2 angkatan serta telah meluluskan 78 orang.

Dalam menghadapi era globalisasi Pendidikan Bidan Diploma I dirasakan kurang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan makin meningkatnya IPTEK, maka sesuai dengan petunjuk Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI dan dalam rangka mempercepat penurunan angka IMR dan MMR Akademi Keperawatan (AKPER) Muhammadiyah Jakarta dikonversi menjadi Akademi Kebidanan Muhammadiyah Jakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.3.02147, tanggal 14 Mei 1998 yang telah diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.3.0503.

Dari mulai berdiri tahun 1971 sampai dengan tahun 1999 pengelolaan pendidikan berada pada manajemen Rumah Sakit Islam Jakarta, pada tanggal 17 September 1999 dalam rangka mengembangkan amal usaha Muhammadiyah khususnya bidang pendidikan, manajemen Akademi Kebidanan Muhammadiyah Jakarta diserahkan kepada Universitas Muhammadiyah Prof.DR. HAMKA, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama antara Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Jakarta dengan Rektor Universitas Muhammadiyah  Prof.DR. HAMKA Nomor : 147/C.01.08/99